1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara
merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan
undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari
Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan
pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai
konstitusinya.
2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang
ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain
menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk
pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat
bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat
adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan
membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu
negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu
negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu
negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing.
Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang
mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan
konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara
terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis
lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah
juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain
karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui
oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan
negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada
yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya
suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan
ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
hak dan
kewajiban pada pasal 27 sampai 34
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak
dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan
negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan
kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Sebagai warga negara yang baik
kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945. Pasal pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,
sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara
dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya
barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai
sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan
kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat
waktu.
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara
dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan
kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20
tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki
negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Sumber :
Pengertian bangsa
Menurut Joseph Ernest Renan (1822 – 1892)
Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk Karena adanya
keinginan untuk bersatu dengan rasa kesetiakawanan yang agung.
Dengan demikian bangsa tidak harus berasal dari satu etnis yang
sama. Misalnya, bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai suku dan bahasa
memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu Karena pengalaman dijajah bangsa
barat.
Menurut Hans Khon
Bangsa adalah manusia yang memiliki latar belakang sejarah yang
sama, mempunyai cita-cita akan masa depan yang sama, dan merasa memiliki
perasaan senasib.
Menurut Otto Bauer (1882 – 1939)
Bangsa adalah suatu kesatuan perangaian yang muncul Karena
adanya persamaan karakter. Kesamaan karakter tumbuh Karena adanya persamaan
senasib.
Menurut Mohammad Yamin
Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu Karena adanya
persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan
hukum (hukum adat dan kebudayaan).
Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian ” Bangsa Indonesia ”
dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam
taraf “Bangsa Kebudayaan” (cultuur Nation). Sedangkan pengertian “Bangsa
Indonesia ” yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Bangsa
Negara” (staats Nation).
Terbentuknya Negara
Negara berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang
berarti kota. Dalam bahasa suku-suku di Indonesia, “Negara” berarti daerah atau
“wilayah” atau “tempat tinggal seorang pangeran ” atau “kota”. Dalam bahasa
Modern Negara atau Negeri sama artinya dengan bahasa asing the state (Inggris),
de staat (Belanda). I’etat(Prancis).istilah-istilah tersebut berasal dari bahasa
latin status atau statum, yang berarti keadaanyang tegak dan tetap, atau
sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Para ahli ilmu kenegaraan memberikan arti Negara secara
berbeda-beda sebagai berikut:
·
George Jellinek. Bagi jellinek, Negara merupakan alat/pelaku
(agency) atau kekuasaan (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Demikialah Negara mengatur
pajak penghasilan, menyelenggarakan pembangunan, mengatur dan mengelola sumber
daya alam, mengatur dan mengelola pendidikan nasional, dan sebagainya.
·
Bellefroid. Bagi dia, Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu
persekutuan hukum yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus
kepentingan bersama.
·
Mr.Soenarko . Bagi Soenarko, Negara adalah suatu organisasi
masyarakat yang mengandung tiga criteria, yaitu adanya daerah, warga Negara dan
kekuasaan tertentu.
·
R.Djokosoetono. Bagi Djokosoetono, Negara adalah salah satu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
yang sama.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat diartikan bahwa Negara
merupakan kesatuan masyarakat yang diatur oleh lembaga kekuasaan dan melampui
kelompok-kelompok social lain. Negara memiliki kekuasaan dan kewenangan yang
melebihi kewenangan kelompokkelompok social lain. Negara juga memiliki
kekuasaan untuk meminta ketaatan dari warga negara.
Sebuah
Negara hanya bisa disebut sebagai Negara jika memuat unsure-unsur tertentu yang
disepakati secara Universal. Menurut rumusan konversiMontevideo (1933)
Unsure-unsur tebentuk
Negara adalah Rakya (penghuni), Wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat,
kesanggupan untuk berhubungan dengan Negara-negara lain dan mengakui
deklaratif.
Menurut
ahli kenegaraan seperti Prof. dr. L.J.Toppenheimer dan Hersch
Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
Rakyat yang bersatu.
·
Daerah atau wilayah.
·
Pemerintahan yang berdaulat.
·
Pengakuan dari Negara lain.
SIAPA YANG MENJADI WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD 1945
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
§ Istilah Pribumi Dan
Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada
suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi”
dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan
di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah
“persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras,
dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan
minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan
muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita
melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan
terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal
Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol
bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan
persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada,
orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama
“indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi
tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.
§ Adakah Penduduk
asli indonesia dan domisilinya??
Tidak ada penduduk asli indonesia semua
sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang di namakan warga
indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu
penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia.
§ Mengapa Timbul
Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan
pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan
di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan
kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga
negara indnesia
§ Siapa yang di
maksud non pribumi
TIDAK ADA
Belanda membagi masyarakat dalam tiga
golongan: pertama, golongan Eropa atau Belanda; kedua timur asing China
termasuk India dan Arab; dan ketiga pribumi yang dibagi-bagi lagi dalam suku
bangsa hingga muncul Kampung Bali, Ambon, Jawa dan lain-lain. Belanda juga
mengangkat beberapa pemimpin komunitas dengan gelar Kapiten Cina, yang
diwajibkan setia dan menjadi penghubung antara pemerintah dengan komunitas
Tionghoa. Beberapa diantara mereka ternyata juga telah berjasa bagi masyarakat
umum, misalnya So Beng Kong dan Phoa Beng Gan yang membangun kanal di Batavia.
Di Yogyakarta, Kapiten Tan Djin Sing sempat menjadi Bupati Yogyakarta.
Sebetulnya terdapat juga kelompok Tionghoa
yang pernah berjuang melawan Belanda, baik sendiri maupun bersama etnis lain.
Bersama etnis Jawa, kelompok Tionghoa berperang melawan VOC tahun 1740-1743. Di
Kalimantan Barat, komunitas Tionghoa yang tergabung dalam “Republik” Lanfong
berperang dengan pasukan Belanda pada abad XIX. Dalam perjalanan sejarah pra
kemerdekaan, beberapa kali etnis Tionghoa menjadi sasaran pembunuhan massal
atau penjarahan, seperti pembantaian di Batavia 1740 dan pembantaian masa
perang Jawa 1825-1830. Pembantaian di Batavia tersebut melahirkan gerakan
perlawanan dari etnis Tionghoa yang bergerak di beberapa kota di Jawa Tengah
yang dibantu pula oleh etnis Jawa. Pada gilirannya ini mengakibatkan pecahnya
kerajaan Mataram. Orang Tionghoa tidak lagi diperbolehkan bermukim di sembarang
tempat. Aturan Wijkenstelsel ini menciptakan pemukiman etnis Tionghoa atau
pecinan di sejumlah kota besar di Hindia Belanda.
Secara umum perusahaan Belanda dan pihak
swasta asing dominan dalam sektor ekonomi utama, seperti manufacture,
perkebunan, industri tekstil dan lain-lainnya. Muncul perubahan peran ekonomi
etnis Cina, yang saat itu sedikit demi sedikit memasuki usaha grosir dan ekspor
impor yang waktu itu masih didominasi Belanda. Kemudian diikuti oleh tumbuhnya
bank-bank swasta kecil yang dimiliki oleh etnis Cina, dan muncul juga dalam
industri pertekstilan (Mackie, 1991:322-323).
Bidang pelayaran menjadi sektor utama yang
secara luas dipegang oleh etnis Cina masa itu, tetapi pada akhirnya mendapat
saingan dari perusahaan negara dan swasta pribumi. Pada bidang jasa dan
profesipun secara kuantitatif meningkat, tetapi untuk dinas pemerintahan dan
angkatan bersenjata, secara kuantitas hampir tidak ada.
Pada tahun 1816 sekolah Belanda telah
didirikan, tetapi hanya untuk anak-anak
Belanda. Pada akhir abad XIX anak-anakTionghoa kaya diijinkan masuk sekolah
Belanda,tetapi kesempatan masuk sekolah Belandaamat kecil. Maka pada tahun
1901 masyarakatTionghoa mendirikan sekolah Tionghoa dengannama Tionghoa
Hwee Koan (THHK). Pada tahun 1908 THHK ini sudah didirikan di berbagai kota di
Hindia Belanda.
Perhatian Pemerintah Tiongkok terhadapsekolah THHK ini mulai besar,
banyak guru yang dikirim ke Tiongkok untuk dididik. Melihat perkembangan baru
ini
pemerintah kolonialBelanda khawatir kalau tidak dapat menguasaigerak orang
Tionghoa maka didirikan sekolahBelanda untuk orang Tionghoa. Namun biaya di
sekolah Belanda untuk anak Tionghoa ini sangat mahal, kecuali untuk mereka
yang
kaya, makaanak Tionghoa yang sekolah di THHK lebihbanyak. Dalam
perkembangan berikutnya Sekolah Belanda lebih dipilih karena lulusan dari
sekolah Belanda gajinya lebih besar dan lebihmudah mencari pekerjaan di kantor-kantor
besar. Banyak orang meramalkan bahwa THHK akan bubar, tetapi kenyataannya
tidak. Para pengelola eTHHK ini ternyata lebih tanggap terhadap perubahan jaman
sehingga masih tetap dipercaya oleh sebagian orang Tionghoa, bahkan hingga kini
masih ada dan dikenal sebagai salah satu skolah nasional
Masa Orde Lama
Pada jaman orde lama hubungan antara
Indonesia dengan Cina sangat mesra, sampai-sampai tercipta hubungan politik
Poros Jakarta-Peking. Pada waktu itu (PKI). Pada tahun 1946 Konsul Jendral Pem.
Nasionalis Tiongkok, Chiang Chia Tung (itu waktu belum ada RRT) dengan Bung
Karno datang ke Malang dan menyatakan Tiongkok sebagai salah satu 5 negara
besar (one of the big five) berdiri dibelakang Republik Indonesia. Orang
Tionghoa mendapat sorakan khalayak ramai sebagai kawan seperjuangan. Di stadion
Solo olahragawan Tony Wen dengan isterinya (bintang film Tionghoa) menyeruhkan
untuk membentuk barisan berani mati (cibaku-tai, kamikaze) melawan Belanda dan
sesuai contoh batalyon Nisei generasi ke II Jepang di USA yang ikut dalam
perang dunia ke II, di Malang ingin didirikan batalyon Tionghoa berdampingan
dengan lain-lain kesatuan bersenjata seperti Laskar Rakyat, Pesindo, Kris (gol.
Menado), Trip (pelajar) dsb. Pimpinan Tionghoa kuatir provokasi kolonial dapat
menimbulkan bentrokan bersenjata dengan kesatuan Pribumi. Mereka menolak
pembentukan batalyon tsb. Orang-orang Tionghoa yang ingin ikut melawan Belanda
dianjurkan untuk masing-masing masuk kesatuan-kesatuan Pribumi menurut
kecocokan pribadi.
Namun etnis Tionghoa yang begitu dihargai
pada masa orde baru, justru menjadi sasaran pelampiasan massa yang dipolitisir,
karena peristiwa G30S/PKI yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia, ada
anggapan bahwa komunis pasti orang Cina, padahal anggapan seperti itu belum
tentu benar. Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu peristiwa yang sanagt
membuat trauma etnis Tionghoa selain kierusuhan Mei 98.
Masa Orde Baru
Pada tahun 1965 terjadi pergolakan politik
yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde
baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde
baru yang membasmi keberadaan Komunis di
Indonesia. Bersamaandengan perubahan politik itu rezim
Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan,
kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini
dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping
itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan
tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia
diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap
masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di
samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran
No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu
disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi
nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim.
Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya
itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama
Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi
Intelijen (Bakin).
Ada beberapa peraturan yang mengatur
eksistensi etnis Cina di Indonesia yaitu,
· Pertama, Keputusan
Presiden Kabinet No. 127/U/KEP/12/1996 tentang masalah ganti nama.
· Kedua, Instruksi
Presidium Kabinet No. 37/U/IV/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian
Masalah Cina yang wujudnya dibentuk dalam Badan Koordinasi Masalah Cina, yaitu
sebuah unit khusus di lingkungan Bakin.
· Ketiga, Surat
Edaran Presidium Kabinet RI No. SE-06/PresKab/6/1967, tentang kebijakan pokok
WNI keturunan asing yang mencakup pembinaan WNI keturunan asing melalui proses
asimilasi terutama untuk mencegah terjadinya kehidupan eksklusif rasial, serta
adanya anjuran supaya WNI keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina
diganti dengan nama Indonesia.
· Keempat, Instruksi
Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 tentang tempat-tempat yang disediakan utuk
anak-anak WNA Cina disekolah-sekolah nasional sebanyak 40 % dan setiap kelas
jumlah murid WNI harus lebih banyak daripada murid-murid WNA Cina.
· Kelima, Instruksi
Menteri Dalam Negara No. 455.2-360/1968 tentang penataan Kelenteng-kelenteng di
Indonesia.
· Keenam, Surat
Edaran Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika No. 02/SE/Ditjen/PP6/K/1988 tentang
larangan penerbitan dan pencetakan tulisan/ iklan beraksen dan berbahasa Cina.
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang
berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara
asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara
tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Misalnya
semua sekolah Tionghoa dilarang
di Indonesia.Sejak saat itu semua anak Tionghoa Indonesiaharus menerima
pendidikan seperti anak orangIndonesia yang lain secara nasional. Bahkanpada
jaman orde baru tersebut ada laranganmenggunakan istilah atau nama Tionghoa
untuktoko atau perusahaan, bahasa Tionghoa samasekali dilarang untuk diajarkan
dalam bentukformal atau informal. Dampak dari kebijakanorde baru ini selama 30
tahun masyarakatTionghoa Indonesia tidak dapat menikmati
kebudayaabn mereka sebdiri. Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari
raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini
diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari komunitas pengobatan
Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep
obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan bahasa Mandarin. Mereka
pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung Indonesia waktu itu
memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia berjanji tidak menghimpun
kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan Indonesia.
Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin
yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis
dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia
dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga
di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu
kehilangan pengakuan pemerintah. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga
Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari
keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme
di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka
berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang
diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.
C. Etnis Tionghoa Masa Kini (Era Reformasi)
Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah
banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka
berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka.
Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam
berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran
penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha
kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini
sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi
terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun
atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah
menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara,
misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa
Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu,
pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid
Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik
minat warga Tionghoa
Para pemimpin di era reformasi tampaknya
lebih toleran dibandingkan pemimpin masa orde baru.Sejak masa pemerintahan B.J.
Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian
Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah
pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi
untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa dengan warga negara Indonesia pada
umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada
adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Cina
dan lain sebagainya. Di masa pemerintahan Gusdur, Instruksi Presiden (Inpres)
No 14/1967 yang melarang etnis Tionghoa merayakan pesta agama dan penggunaan
huruf-huruf China dicabut. Selain itu juga ada Keppres yang dikeluarkan
Presiden Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan, tradisi dan
budaya kepada etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional berkat Keppres
Presiden Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang
Yudhoyono, agama Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai
kalangan etnis Tionghoa mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak
wajib lagi bagi WNI, walaupun ada oknum-oknum birokrat di jajaran imigrasi dan
kelurahan yang masih berusaha memeras dengan meminta SBKRI saat orang Tionghoa
ingin memperbaharui paspor dan KTP.
Sebelum Orde Baru etnis Tionghoa aktif
dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Setelah 32 tahun ‘berdiam’ mereka
kembali melakukan kegiatan sosial, aktif dalam bidang pendidikan. Bahasa
Mandarin mulai diajarkan di pelbagai sekolah sebagai bahasa alternatif di
samping bahasa Inggris. Jadi mereka mulai berani memasuki bidang-bidang di luar
bisnis semata. Mereka membuka diri dan memperdulikan lingkungan di sekitarnya.
Merayakan ritual agama dst. Filsafat kalangan etnis Tionghoa sekarang adalah:
‘berakar di bumi tempat berpijak’, artinya: (lahir dan) menetap di Indonesia
selama-lamanya
hak dan
kewajiban pada pasal 27 sampai 34
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak
dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan
negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan
kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Sebagai warga negara yang baik
kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945. Pasal pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,
sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara
dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya
barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai
sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan
kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat
waktu.
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara
dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan
kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20
tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki
negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Sumber :
Hak Asasi Manusia
adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang
berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat
perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak
untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34
dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal
28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh
pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR
tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur
pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai
hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai
instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan
Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk
menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui
gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta
menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan
undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13
November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai
pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan
kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta
kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan
kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul
sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia,
bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia,
yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena
itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk
menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu
bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa
Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama
manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta
menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena
itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada
diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota
suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia
yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan
piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang
ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab
dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara
lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk
suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan
Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal
75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam
berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan
berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan
Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga
negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok
yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban
profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara
atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat,
dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada
Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang
menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan
atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan
identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan
kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan
dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali
ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak
lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang
yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya,
Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan
secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara
yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah
Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara
lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini
berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak
asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD
1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya
masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan
negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal
ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam
rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya
untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum.
Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar
belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta
kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan
masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa
hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas
hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh
dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat
profesional.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di
Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan
demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Demokrasi pada priode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem
parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan
dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia.
Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna
lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk
dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas
dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu
seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden
yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi
merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di
hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya.
Demokrasi Pada Priode 1950-1965
Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya
peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik.
Demokrasi Pada Periode
1965-1998
Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya
oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh
penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai
titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu
tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat,
tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak
“commited” kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan
ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada
pada hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila
tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila
memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya
rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula
partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan
perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.
Demokrasi Pada Periode
1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor
kunci yaitu:
Komposisi elite politik
Desain
institusi politik
Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
Peran civil
society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai
modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi
yang sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa
tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur
tingkat kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa
besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat
memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah
partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan
gerakan.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada
paran sivil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan
menciptakan kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan
jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi
tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional
yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang
mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata
pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi
demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan
kehilangan daya tariknya.
Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang
diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap
legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen
rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi
atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan
untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga
bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusidemokrasi tertentu mengartikulasi
bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi, penyebaran
pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan hanya dinilai
dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik
krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah secara
transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai serat mempertahankan
aturan main demokrasi.
Diatas segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh
seperti di negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain
bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area
politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang
baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat
menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan
yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti
stablitas demokrasi dalam jangka panjang.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam area transisimenuju
demokrasi di indonesia antara lain adanya reposisi dan redifinasi TNI dalam
kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi di amandemennya
pasal- pasal dalam konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers
di jalankan kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat
ini pun masih di jumpai indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo
yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum
orde reformasi. Oleh karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih
berada di persampingan jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.
Nah, itu tadi sedikit penjelasan mengenai Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di
Indonesia yang bisa kita bahas kali ini. Jika sobat ada pertanyaan mengenai
Demokrasi di Indonesia, silahkan tanyakan melalui kotak komentar ya, kalau kami
bisa menjawab akan kami jawab secepat mungkin. Silahkan dibaca lagi Sejarah dan
Perkembangan Demokrasi di Indonesia.
Sumber: http://www.terpopuler.net/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia